Menunaikan Zakat Penghasilan
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka ...”
(QS. At-Taubah 9: 103)
Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Selain sebagai kewajiban bagi Muslim, ada manfaat yang didapat bagi yang melaksanakannya, dilihat dari makna zakat dalam bahasa Arab, sebagai berikut:
1. Attohuru, artinya mensucikan atau membersihkan. Makna ini menunjukkan bahwa orang yang menunaikan zakat akan maka Allah akan membersihkan dan mensucikan jiwa dan hartanya.
2. Albarakatu, artinya berkah. Makna ini mengandung arti bahwa harta yang senantiasa dibayarkan zakatnya akan dilimpahi berkah oleh Allah SWT. Keberkahan harta akan sejalan dengan keberkahan hidupnya.
3. Annumuw, artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan orang yang selalu menunaikan zakat akan makin bertambah rezekinya. Tidak hanya rezeki soal materi tapi kesehatan dan lain-lain.
4. Assolahu, artinya beres. Makna ini menegaskan bahwa orang yang senantiasa menunaikan zakat, terbebas dari masalah akan hartanya seperti kebangkrutan, dirampok, dicuri dan sebagainya.
Makna-makna tersebut menunjukkan bahwa betapa zakat memiliki faedah yang besar bagi kehidupan orang yang menunaikannya. Jadi, setiap Muslim tidak perlu ragu untuk menunaikan zakat, karena selain mendapat pahala di sisi Allah, juga mendapat kemuliaan dan kebahagiaan dalam kehidupannya.
Zakat merupakan sistem ekonomi tertua di muka bumi. Zakat yang dikeluarkan muzaki (pemberi zakat) pada setiap Ramadhan, sejatinya bukanlah berhenti pada soal memenuhi kewajiban. Tentu ada fadhilah di setiap syariat yang ditetapkan dalam Islam. Zakat ini bisa berdampak luas pada perekonomian umat.
Zakat meniadakan keakuan seseorang terhadap harta yang dimilikinya. Dari zakat, kita belajar bahwa dalam harta seseorang ada hak orang lain, ada hak mustahik yang harus dikeluarkan. Mungkin jumlahnya tidak seberapa jika dibanding rezeki yang diterima pemberi zakat tersebut. Namun bukan lagi menjadi hal sepele jika telah sampai ke mustahik (penerima zakat).
Jika dapat dikelola dengan baik, zakat bisa memiliki potensi yang tidak biasa. Zakat yang diberikan muzaki secara individu dan langsung kepada mustahik mungkin saja bersifat jangka pendek, hanya dalam bentuk santunan. Namun lain cerita jika zakat dikumpulkan dan disalurkan melalui sebuah lembaga amil yang memiliki perencanaan dan pengorganisasian yang lebih baik.
Lembaga ini akan merealisasikan dalam bentuk program-program yang bersifat jangka panjang baik bidang sosial, ekonomi, kemanusiaan, kesehatan dan pendidikan, dengan harapan program tersebut memberikan dampak yang besar bagi masyarakat.
Zakat yang disalurkan melalui lembaga akan terhimpun lebih banyak sehingga berpotensi memiliki daya guna dan kemanfaatan yang lebih besar. Dari segi ekonomi, zakat yang tersalur menjadi lebih produktif dan mampu meningkatkan kemandirian umat. Pemberdayaan ekonomi umat ini bertujuan agar umat Islam terbebas dari kemiskinan sehingga bebas pula dari kekufuran dan mampu menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik.
Cara memberdayakan umat melalui dana zakat antara lain dengan memberikan bekal kepada mustahik berupa pemberian keterampilan atau ilmu usaha (wirausaha). Bekal keterampilan ini bisa diberikan melalui pelatihan, bimbingan dan pendampingan.
Di sisi lain jika mustahik telah memiliki kemampuan wirausaha namun terbatas pada modal, maka pemberdayaan bisa diberikan melalui akses modal untuk bekal usaha. Pemberian modal ini akan disertai pendampingan sehingga dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pendampingan juga diberikan dari sisi marketing. Membuka jalan agar produk bisa terjual di pasaran.
Pun yang tidak kalah penting adalah sektor pendidikan. Terutama untuk anak yatim dan dhuafa. Dari sini, mustahik yang belum sampai pada usia kerja bisa diberdayakan melalui pemberian beasiswa pendidikan yang cukup. Atau dalam bentuk lain demi terpenuhinya pendidikan bagi yatim dhuafa. Program ini bertujuan menyiapkan anak yatim menjadi pribadi yang berwawasan dan memiliki bekal untuk memasuki usia produktif. Sehingga bisa mencapai taraf hidup yang lebih baik.
Melalui upaya-upaya optimalisasi dana zakat yang ada, umat akan diberdayakan secara jangka panjang terutama dari sisi ekonomi. Dari yang tadinya kurang menjadi cukup, dari yang tadinya penerima menjadi pemberi. Sehingga zakat dapat memperkecil jarak antara pemberi dan penerima.
Salah satu jenis zakat adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan : 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan : 2,5%
Haul : 1 tahun
Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Comments
Post a Comment