Cara Mudah Menghitung Zakat Mal
Dalam Islam, hanya ada dua zakat yang wajib
dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas
harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah
ditetapkan.
Selanjutnya, akan kita bahas syarat dan cara
menghitung zakat mal. Tapi sebelum kita mengetahui cara menghitung zakat mal,
kita kupas dulu syarat harta wajib zakat sebagaimana tersaji dalam uraian
berikut:
1.
Milik penuh
Artinya, harta tersebut merupakan
milik sepenuhnya dari individu/lembaga yang akan mengeluarkan zakat dan
diperoleh dengan cara yang halal. Jadi, untuk harta korupsi /mencopet tidak
wajib zakat ya, tapi wajib dikembalikan ke pemiliknya.
2.
Berkembang
Harta tersebut, jika misal
digunakan untuk usaha maka akan berpotensi untuk berkembang jumlahnya.
3.
Mencapai nisab
Artinya, jumlah minimal harta
sehingga wajib dizakatkan. Jika harta yang dimiliki belum memenuhi nisab, maka
tidak ada kewajiban berzakat.
4.
Lebih dari kebutuhan pokok
Sebelum mengeluarkan zakat mal
hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah
betul-betul tercukupi. Karena harta yang wajib zakat adalah harta yang
berlebih.
5.
Bebas dari hutang
Orang yang memiliki hutang
mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab. Maka dirinya tidak wajib membayar zakat
mal. Jadi, pastikan hutangnya dipenuhi dulu ya.
.
6.
Berlalu satu tahun (Al Haul)
Harta yang wajib dizakatkan adalah harta
yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku
untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan dan hasil perniagaan.
Ada bermacam-macam jenis harta yang wajib zakat,
berikut tujuh jenis objek yang wajib dizakatkan:
1.
Hewan ternak, meliputi segala
jenis dan ukuran: Ayam, domba, kerbau, kambing, sapi.
2.
Emas dan perak, meliputi segala
perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apa pun.
3.
Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan
yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran,
buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.
4.
Hasil tambang, yaitu meliputi
hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam
mulia, mutiara, dsb.
5.
Harta perniagaan, termasuk dalam
harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian,
perhiasan, peralatan, dll.
6.
Barang temuan (rikaz), umum juga
disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa
pemiliknya.
7.
Zakat profesi, yakni zakat yang
dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.
Selanjutnya, bagaimana cara menghitung zakat mal? Ada
syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu:
Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun
Sebagai contoh, Pak Tono mempunyai tabungan senilai
Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta,
dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah
Rp1 miliar.
Harga emas di pasaran saat ini adalah Rp 800.000,
maka batas nisab zakat mal Pak Tono adalah Rp 68 juta. Karena jumlah hartanya
lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1
Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.
Catatan: Khusus untuk zakat emas,
perak, dan hasil perniagaan, nilai nisabnya sama dengan 85 gram emas murni.
Ada cara yang lebih mudah untuk menghitung zakat mal, tinggal klik tidak
perlu ribet. Kunjungi saja website www.nurulhayat.org untuk membantu menghitung zakat Anda.
Penulis: Suhartono, msd
Comments
Post a Comment